MENGKAJI PASAL 26

Pasal 26 ayat 1 mengatur siapa saja yng dimaksud dengan Warga Negara Republik Indonesia. Jelaskan siapa saja warga negara tersebut! Sebutkan apa kewajiban pemerintah terhadap warga negaranya dan apakah sudah terlaksana? Bila belum sebutkan dan beri contoh!
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing, atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari seorang ibu WNI dan ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilaya Republik Indonesia yang pada saat lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia selama ayah bunya tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
Selain itu diakui pula sebagai WNI bagi:
- Anak WNI yang lahir di luar perkawinan sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat sacara sah sebagai anak WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, bertempat tinggal di wilayan RI yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI
Kewarganegaraan Indonesia jugadiperoleh begi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut.
- Anak yang belum berusia 18 tahun, atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia







Kewajiban pemerintah terhadap warga negaranya belum terlaksana, terbukti dari beberapa contoh dibawah ini.
Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 diterangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, pada kenyataannya masih terlihat situasi yang mengkhawatirkan yang kita bisa lihat sendiri di kota-kota besar. Pengemis dan pengamen rata-rata adalah anak usia sekolah. Walaupun pemerintah sudah menggalakkan program wajib belajar 9 tahun, namun tetap saja ada yang masih tidak bersekolah.
Hal ini pun terkait dengan kewajiban pemerintah yang tertera dalam pasal 34 yaitu “fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 ini mungkin dapat dikatakan masih sangat jarang kita temui pengaplikasiannya.
Satu hal penting, yaitu “penghidupan yang layak bagi warga negara”, sangat tidak koheren dengan kenyataan pada saat ini. Terbukti dari banyaknya orang yang menjadi pengangguran.
Tak hanya itu, hukum yang ditegakkan harus adil dan bijaksana terhadap semua warga negara. Namun, dikarenakan faktor ekonomi pada kenyataannya untuk kasus sekarang ini hukum dapat dibelu dengan uang. Sehingga hak-hak warga negara (yang tidak punya uang) dilindas dengan ketidakadilan oknum-oknum dan orang-orang tertentu. Hal ini berpengaruh pada kewajiban pemerintah terhadap warga negaranya yaitu untuk menjamin kemerdekaan dan hak asasi warga negara tidak terpenuhi.
Dari semua yang dijelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa peraturan yang telah dibuat merupakan suatu yang benar (tidak ada yang salah). Namun, yang salah adalah oknum-oknum yang menjalankan roda pemerintahan dengan kurang baik atau kurang bertanggung jawab sehingga rakyat kecil yang menjadi sasaran ketidakadilan. Tak hanya itu, negara kita pun merupakan negara yang sedang berkembang sehingga perekonomian dan kesejahteraannya belum merata. Maka, bukanlah semata-mata kesalahan pemerintah bila masih banyak kekurangan yang terdapat di negara Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PRAKTIKUM IKAN HIAS

DAFTAR BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN SAAT BUDIDAYA UDANG

ARTEMIA