Pertemuan pertama mk. Perundangundangan
Pertemuan pertama dengan Bapak Dedy @ BS B09 membincangkan mengenai Peraturan perundang-undangan.... eumh ya khususnya mengenai masalah undang-undang atau peraturan yang berkaitan dengan pertanian.
Mari kita ulas sedikit mengenai hal tersebut... ^^
Inti dari mata kuliah ini nih sebenernya adalah untuk memahami esensi dan hal-hal yang prinsip dalam Perundang-undangan itu , ya maksudnya jangan dihafal lah, nanti suka cepet lupanya.....
Lanjut ke materi ya !!!
Peraturan perundang-undangan mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada Undang-Undang, atau dengan kata lain yaitu UU merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Contoh atau bagian dari Peraturan Perundang-undangan diantaranya UU, PP, SKB (Surat Keputusan Bersama), Peraturan/ Keputusan Menteri, Peraturan/ Keputusan Ditjen, dan Perda.
Peraturan perundang-undangan yaitu setiap keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat dan berisi aturan tingkah laku yang mengikat dan umum.
Jadi unsur-unsurnya diantaranya keputusan berwenang, tertulis, isi bersifat umum
LEX SUPERIOR DERODAT LEGI INFERIOR dapat diartikan juga yaitu “Peraturan Perundang-Undangan yang lebi tinggi didahulukan daripada Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah”.
Peraturan Perundang-Undangan termasuk kedalam Hukum, namun Hukum tak hanya Peraturan Perundang-Undangan saja.
Hukum itu terbagi kedalam dua variasi ... heum
1. Hukum dalam arti sempit, yaitu hukum yang tertulis nah contohnya yaitu peraturan perundang-undangan yang tadi.
2. Hukum dalam arti luas, yitu hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan juga daat dikatakan sebagai sumber hukum.
Nah, sumber hukum ini pun dibagi kedalam dua arti.
1. Dalam arti materiil dilihat dari isi [filosofi, falsafah]
2. Dalam arti formil dilihat dari bentuknya [UUD, UU, perpu, dan ada yang lain lagi]
Note:
Setiap perundang-undangan harus dijiwai dengan iddeologi. Co: untuk di Indonesia Pancasila.
Eumh kawan-kawan, hukum itu dibuat atau dibentuk untuk terciptanya sebuah keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan. Jadi, jangan salahkan ia ... hehe [mungkin terdapat kesalahan pada individu atau oknum-oknum yang kurang dapat mengemban amanah sajo.] intermezoooo
Perlu kita ketahui juga dan ingat kembali ya:
- Kewenangan MK yaitu menguji UU terhadap UUD
- Kewenangan MA review Peraturan perundang-undangan dibawah UU.
Bergeser dari hal tersebut diatas, hanya ingin mengingatkan mengenai UU No.9 tahun 2009 mengenai BAP... itu tuh tujuannya baik lho. Terus ngak ada yang membatalkan peraturan tersebut.....
Kalopun ada sebuah pembatalan mengenai peraturan perundang-undangan itu harus diganti dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Mari kita ulas sedikit mengenai hal tersebut... ^^
Inti dari mata kuliah ini nih sebenernya adalah untuk memahami esensi dan hal-hal yang prinsip dalam Perundang-undangan itu , ya maksudnya jangan dihafal lah, nanti suka cepet lupanya.....
Lanjut ke materi ya !!!
Peraturan perundang-undangan mempunyai cakupan yang lebih luas dari pada Undang-Undang, atau dengan kata lain yaitu UU merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Contoh atau bagian dari Peraturan Perundang-undangan diantaranya UU, PP, SKB (Surat Keputusan Bersama), Peraturan/ Keputusan Menteri, Peraturan/ Keputusan Ditjen, dan Perda.
Peraturan perundang-undangan yaitu setiap keputusan tertulis yang dibuat oleh pejabat dan berisi aturan tingkah laku yang mengikat dan umum.
Jadi unsur-unsurnya diantaranya keputusan berwenang, tertulis, isi bersifat umum
LEX SUPERIOR DERODAT LEGI INFERIOR dapat diartikan juga yaitu “Peraturan Perundang-Undangan yang lebi tinggi didahulukan daripada Peraturan Perundang-Undangan yang lebih rendah”.
Peraturan Perundang-Undangan termasuk kedalam Hukum, namun Hukum tak hanya Peraturan Perundang-Undangan saja.
Hukum itu terbagi kedalam dua variasi ... heum
1. Hukum dalam arti sempit, yaitu hukum yang tertulis nah contohnya yaitu peraturan perundang-undangan yang tadi.
2. Hukum dalam arti luas, yitu hukum yang tertulis dan tidak tertulis.
Peraturan perundang-undangan juga daat dikatakan sebagai sumber hukum.
Nah, sumber hukum ini pun dibagi kedalam dua arti.
1. Dalam arti materiil dilihat dari isi [filosofi, falsafah]
2. Dalam arti formil dilihat dari bentuknya [UUD, UU, perpu, dan ada yang lain lagi]
Note:
Setiap perundang-undangan harus dijiwai dengan iddeologi. Co: untuk di Indonesia Pancasila.
Eumh kawan-kawan, hukum itu dibuat atau dibentuk untuk terciptanya sebuah keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan. Jadi, jangan salahkan ia ... hehe [mungkin terdapat kesalahan pada individu atau oknum-oknum yang kurang dapat mengemban amanah sajo.] intermezoooo
Perlu kita ketahui juga dan ingat kembali ya:
- Kewenangan MK yaitu menguji UU terhadap UUD
- Kewenangan MA review Peraturan perundang-undangan dibawah UU.
Bergeser dari hal tersebut diatas, hanya ingin mengingatkan mengenai UU No.9 tahun 2009 mengenai BAP... itu tuh tujuannya baik lho. Terus ngak ada yang membatalkan peraturan tersebut.....
Kalopun ada sebuah pembatalan mengenai peraturan perundang-undangan itu harus diganti dengan peraturan perundang-undangan yang lain.
Comments
Post a Comment