mk peraturan perundang-undangan

Hari ini, jam 7 mlm UTS mk Perundang-undangan huhu, belum ngapalin. Yah akhirnya dirangkum seperti ini dah......
UU No. 10 Tahun 2004 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan)  namanya diseragamkan menjadi “peraturan”
Note niyh:
Kepres itu dibagi dua, yaitu regulasi/ peraturan dan penetapan
Agar suatu peraturan perundang-undangan berlaku secara efektif, maka harus mempunyai tiga landasan, yang diantaranya :
1. Filosofis
Landasan yang ditaati dan dihormati, hampir sama dengan penjelasan mengenai “Sumber Hukum Materil (isi)”. Pancasila sebagai sumber dari segala hukum dan merupakan dasar falsafah negara.
Note:
Tiga unsurr utama penentu penegakan hukum secara efektif yaitu : hukum, penegak hukum, dan masyarakat [kedudukannya harus seimbang (segitiga sama sisi), harus ada kesadaran hukum dari semua pihak]
2. Sosiologis
Merupakan kenyataan-kenyataan dan kondisi yang hidup dan berkembang di masyarakat, sekaligus itu menjadi kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
3. Yuridis
Terkait dengan :
• Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan, yaitu yang terkait dengan kewenangan badan lembaga, atau pejabat yang membuat UU
• Keharusan mengikuti prosedur atau tata cara tertentu
Note: bentuk-bentuk perundang-undangan bidang pertanian  UU, PP, SKB, Kepmen, Kepjen, Perda. Bentuk-bentuk perundang-undangan secara umum  UUD’45, TAP MPR, UU, Perpu, PP< Kepres, Perda.
• Keharusan adanya kesesuaian antara jenis atau bentuk dengan materi atau muatan materi peraturan perundang-undangan
• Keharusan adanya kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (tidak bertentangan)
Contoh:
 Lex Superiori Derogat Legi Inferiori
Ada sisi lain dari peraturan perundang-undangan selain efektifitas, namun juga sisi atau aspek yang terkait dengan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan. Biasanya terkait dengan:
1. Rumusan pasal demi pasal
Jelas, tidak menimbulkan multitafsir atau tidak ambivalen.
2. Sederhana
Sederhana, tapi semua orang berpikiran sama dengan kita
3. Sistematika
Sistematis dan berurutan
4. Konsistensi penggunaan istilah
5. Bahasa yang tidak berbelit-belit
Beberapa prinsip dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan [dapat dilihat di bagian “mengingat”]
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu yang dapat dijadikan landasan yuridis (yang relevan)
3. Peraturan perundang-undangan yang baru mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang lama [Lex Posteriori Derogat Legi Priori]
4. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengenyampingkan Peraturan perundang-undangan yang lebih lama [Lex Superiori Derogat Lexi Inferiori]
5. Peraturan perundang-undangan yang khusus dapat mengenyampingkan Peraturan perundang-undangan yang bersifat umum [Lex Specialist Derogat Lexi Generali]
Ketetapan MPR RI No. III, Tahun 2000  Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan perundang-undangan.
UU No.10 Tahun 2004  Pembentukan Peraturan perundang-undangan
UUD :
1. Sebagai bagian dari hukum dasar tertulis
2. Sumber hukum formil tertinggi
3. Isi: dasar hukum penyelenggaraan negara
MPR :
1. Pengaturan  ketetapan MPR yang mengikat kedalam & ketetapan MPR yang mengikat kedalam juga keluar
2. Penetapan

UU yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden dibentuk karena:
- Atas dasar perintah UUD
- Atas perintah ketetapan MPR
- Atas perintah UU terdahulu
UU dapat ditambah atau diubah dengan pertimbangan HAM.
KERANGKA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Penamaan (judul)
TAP MPR No.___ Tahun____ Tentang ___
2. Pembukaan
Dengan rahmat Tuhan YME, Presiden RI ______
Menimbang : ____________ [konsideran  alasan dibuat]
Mengingat : ____________ [landasan yuridis materil]
3. Batang tubuh
- Ketentuan umum
- Ketentuan yang telah disepekati
- Ketentuan sanksi
- Ketentuan peralihan
- Ketentuan penutup
4. Penutup
Demikian______
Jkt, 17 April 1991
5. Penjelasan (jika diperlukan)
6. Lampiran (jika diperlukan)
KARANTINA
Diatur dalam UU No. 16 Tahun 1992
Kenapa harus diatur?
Untuk mencegah masuk dan keluarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar dan dalam juga mencegah tersebarnya dari satu areal ke areal lain.
Karantina : tempat pengasingan dan atau tindakan sebagai upaya pencagahan masuk dan atau keluarnya hama dan penyakit juga organisme pengganggu dari satu area ke area lain.


Delapan tindakan karantina:
1. Pemeriksaan
2. Pengasingan
3. Pengamatan
4. Perlakuan
5. Penahanan
6. Penolakan
7. Pemusnahan
8. Pembebasan
Tidakan karantina ini dilakukan oleh petugas karantina.
Petugas karantina yaitu PNS tertentu yang diberi tugas melakukan karantina di tempat pemasukan atau oengeluaran berdasarkan UU.
Masa karantinda merupakan jangka waktu sejak media pembawa sampai ketangan penerima. Umumnya dilakukan selam 14 hari (untuk inkubasi penyakit tersebut).
Persyaratan karantina :
1. Mencegah masuknya penyakit
2. Mencegah keluarnya penyakit
3. Mencegah tersebarnya penyakit
Media kelengkapan yang harus ada :
1. Sertifikat (berisi keterangan bebas hama dan penyakit)
2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan.
Apabila tidak ada maka disebut penyelundupan atau Smuggling.
Ketentuan sanksi dalam UU No. 16  ketentuan sanksi pidana 3 tahun dengan denda 150 juta. Apabila terjadi karena kelalaian sanksi pidana selama 1 tahun dengan denda sebanyak 50 juta.

Comments

Popular posts from this blog

LAPORAN PRAKTIKUM IKAN HIAS

DAFTAR BAHAN-BAHAN YANG DIGUNAKAN SAAT BUDIDAYA UDANG

ARTEMIA